LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bagi partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Luwu Utara.
Komisioner KPU Luwu Utara divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 proses penyampaian pengajuan perbaikan syarat calon dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 menit.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
"Alhamdulillah hari ini sejak dimulai tahapan pengajuan perbaikan syarat calon kami sudah menerima beberapa partai politik yang telah melakukan pengajuan perbaikan dan kami berharap parpol
dapat memanfaatkan waktu yang telah diatur oleh regulasi, " Kata Ayyub dikantor KPU Lutra Minggu 9/7/2023.
Lanjut Ayyub mengungkapkan bahwa dalam proses pengajuan perbaikan dokumen syarat calon kewajiban yang harus dipenuhi parpol adalah memastikan semua dokumen model B pengajuan calon dan Model B Persetujuan Parpol sudah dapat diakses agar setelah dilakukan verifikasi sudah dinyatakan lengkap dan benar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Jangan Ada Revolusi Lagi
|
Lanjut kata dia Ayyub menjelaskan setelah dilakukan penerimaan kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah syarat dukumen calon sudah sesuai sesuai jadwal mulai pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
proses pengajuan perbaikan dokumen syarat ini, lanjut kata Ayyub, adalah akhir dari proses pengajuan dan perbaikan syarat calon selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah calon yang diajukan parpol tersebut sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) yang akan memasuki tahapan babak baru daftar calon sementara (DCS) sehingga pihaknya berharap kepada parpol untuk memenuhi semua apa yang menjadi kebutuhan administrasi syarat calon.
"Kami berharap kepada parpol agar dalam tahapan ini dapat menyelesaikan apa yang masih menjadi kewajiban, sehingga proses pengajuan perbaikan dokumen syarat calon bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga tidak adapun satupun bakal calon yang sudah diajukan oleh parpol dinyatakan TMS karena ada kelengkapan berkas syarat calon yang belum lengkap, " pintanya. (*)